Kontak Info Lain dan Alamat:

Kunjungi Blog kami: http://skbdenpasar.blogspot.com
Facebook:
skbkotadps@yahoo.co.id
Vidio:
Youtube SKB Kota Denpasar
Email: skbkotadps@yahoo.co.id dan skb.denpasar@gmail.com
Telp: (0361) 461892
Alamat: Jl. Trengguli I Tembau-Penatih Denpasar Timur - Bali

Rabu, 29 Mei 2013

KEWAJIBAN UNPK SUDAH, HAK BELUM

Oleh : A. A. Ngr. Sumantri. Dalam kehidupan ini ada yang namanya kewajiban dan hak. Terutama dalam suatu kegiatan atau aktivitas tertentu. Misalnya dalam Ujian Nasional yang dilaksanakan sebulan yang lalu (April 2013). Kami dari Pendidikan Non Formal atau Kesetaraan Paket diwajibkan Ujian Nasional Penddidikan Paket/Kesetaraan dilaksanakan bersamaan dengan dilaksanakannya Ujian Nasional Pendidikan Formal. Dan kewajiban itu sudah kami laksanakan pada hari yang bersamaan. Hanya saja tentu waktunya berbeda. Pendidikan Formal dari pagi 07.00 wita sampai siang jam 12.00 wita, sedangkan Pendidikan Non Formal/ Kesetaraan Paket dilaksanakan mulai siang jam 13.00 wita sampai sore hari jam 18.00 wita. Dari materi soal-soal yang diujikan juga sama bobotnya. Itu kewajibannya, namun begitu menyangkut hak dalam kenyataannya tidaklah sama. Terutama sekali hak dalam hal sesegera memperoleh kepastian kelulusan para Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan ini. Jika sekolah formal cq siswa-siswi SMA sudah mengetahui hasil UN-nya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2013, namun tidak demikian halnya kami di Pendidikan Non Formal. Sampai kurun waktu seminggu setelah Pengumuman Ujian Nasional Pendidikan Formal (SMA/SMK ) keluar. Pengumuman Ujian Nasional Paket/Kesetaraan tidak juga muncul-muncul. Sementara para Peserta Didik kami dari Pendidikan Kesetaraan cq Paket C yang telah melaksanakan Ujian Nasionalnya bersamaan waktunya dengan SMA/SMK, tidak juga ada informasi mengenai hasil UNPK ini. Sehingga ramailah telepon/sms masuk ke lembaga-lembaga kami cq UPT/UPTD SKB, PKBM, serta satuan Pendidikan lain yang menangani dan mengelola Pendidikan Kesetaraan ini. “Pak /Bu! Sudah ada pengumuman Ujian Nasinalnya? Atau Pak/Bu ! Kapan sih keluar Pengumuman Ujian Nasionalnya?” demikian tuntutan mereka dalam hal ini Peserta Didik Paket. Logikanya, jika peserta didik kami diwajibkan UN bersamaan dengan Siswa-siswi sekolah formal, selayaknya pengumuman hasil atau kelulusan UNPK juga dipublikasikan pada hari yang bersamaan dengan pengumuman ujian nasional sekolah formal. Kemdikbud serta jajaran yang dibawahnya yang menangani masalah UNPK ini semestinya cepat tanggap akan kemungkinan munculnya situasi ini di daerah-daerah. Masyarakat kini sudah semakin cerdas dan kritis. Beberapa kejadian yang telah mencederai persaan mereka kaitannya dengan masalah ini terutama Ujian Nasional terutama kasus terlambatnya pelaksanaan Ujian Nasional termasuk UNPK seharusnya diambil hikmahnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencederai hati masyarakat. Lambatnya pengumuman UNPK Paket C menambah semakin menurunnya citra pendidikan kita. Sedangkan di satu sisi dalam hal ini Pendidikan Kesetaraan Paket sudah mulai dipercaya dan dilirik oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif untuk menyekolahkan putra-putrinya. Hal ini berkat usaha dari Menteri Pendidikan Nasional sebelumnya yakni Bapak Profesor Bambang Sudibyo. Jika UNPK ini tidak cepat dipublikasikan hasil UNPKnya maka lengkaplah sudah kekurangmampuan instansi yang menangani masalah Pendidikan Kesetaraan Paket ini setelah kacaunya UN/UNPK Periode I Tahun 2013 ini. Selayaknyalah kinerja mereka ini oleh DPR RI ditinjau kembali untuk kemudian penanganan masalah Pendidikan Non Formal dan In Formal ini dikembalikan penanganannya ke institusi Direktorat PAUDNI atau dihidupkan kembali Direktorat PTK-PNF. The Right Man In The Right Please sepatutnya dilaksanakan sehingga lebih profesional dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian maka pelayanan publik yang optimal bukan lagi sekedar wacana kosong yang tak pernah terwujud. Semoga !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar