Kontak Info Lain dan Alamat:

Kunjungi Blog kami: http://skbdenpasar.blogspot.com
Facebook:
skbkotadps@yahoo.co.id
Vidio:
Youtube SKB Kota Denpasar
Email: skbkotadps@yahoo.co.id dan skb.denpasar@gmail.com
Telp: (0361) 461892
Alamat: Jl. Trengguli I Tembau-Penatih Denpasar Timur - Bali

Jumat, 23 Mei 2014

PESERTA DIDIK PAKET C UPT SKB KOTA DENPASAR SEMUA LULUS UNPK

Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, kami UPT SKB Dinas Dikpora Kota Denpasar mendapat kabar dari Dinas Dikpora Kota Denpasar bahwa peserta didik Paket C UPT SKB Dinas Dikpora Kota Denpasar yang mengikuti UNPK Periode I lulus semua alias 100%. Karena kabar ini via telepon dan belum cukup resmi untuk kami sampaikan lewat jejaring sosial dan blog, maka hari ini Jumat tanggal 23 Mei 2014 setelah memperoleh lembaran pengumuman secara resmi dari Dinas Dikpora Kota Denpasar, barulah kami sampaikan secara pasti bahwa memang benar Peserta Didik kami yang terdaftar mengikuti UNPK Periode I semuanya telah lulus! Seperti telah kami tulis dalam catatan pada jejaring sosial facebook dan blog kami, bahwa UPT SKB Dinas Dikpora Kota Denpasar mendaftarkan / menyertakan peserta didiknya untuk mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Periode I sebanyak 57 orang. Secara keseluruhan kami punya peserta didik Paket C kelas XII tahun ajaran 2013/2014 sebanyak 59 orang. Namun 2 orang tidak dapat ikut karena sedang sakit. Dengan demikian yang pasti ikut UNPK adalah 57 orang. Dan puji syukur kepada Tuhan bahwa semua peserta didik kami lulus! Peserta Didik kami atas nama Ade Wiantika Anatsya Putri memperoleh nilai tertinggi diantara peserta didik kami yakni dengan nilai 8,2. Ini merupakan hasil yang sangat baik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya lulus 50 % pada periode I. Dengan hasil seperti ini tentu adanya peningkatan yang luar biasa dari usaha kami dalam mendidik mereka agar menjadi orang-orang yang lebih baik dari sebelum mereka melaksanakan pendidikannya di lembaga kami. Harapan kami sebagai lembaga yang mengelola Pendidikan Kesetaraan ini agar dapat ikut serta dalam mengentaskan wajib belajar 12 tahun (smt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar