Kontak Info Lain dan Alamat:

Kunjungi Blog kami: http://skbdenpasar.blogspot.com
Facebook:
skbkotadps@yahoo.co.id
Vidio:
Youtube SKB Kota Denpasar
Email: skbkotadps@yahoo.co.id dan skb.denpasar@gmail.com
Telp: (0361) 461892
Alamat: Jl. Trengguli I Tembau-Penatih Denpasar Timur - Bali

Jumat, 23 Agustus 2013

SOSIALISASI PENTINGNYA PENDIDIKAN USIA DINI KEPADA BURUH SUWUN PASAR BADUNG

Salah satu kendala yang dihadapi oleh Sanggar Belajar Lentera Anak Bali dalam memberdayakan Buruh Anak Tukang Suwun Pasar Badung dan Gepeng adalah karena adanya larangan dari para orang tua mereka untuk ikut belajar di kelompok belajar Sanggar Belajar Lentera Anak Bangsa. oleh karena itu maka Yayasan Lentera Anak Bali kemudian mengadakan pertemuan dengan para buruh tukang suwun pasar Badung yang notabene adalah orang tua para Pekerja Anak di Pasar Badung. Hadir dalam sosialisasi ini beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) antara lain adalah Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pembedayaan Perempuan Kota Denpasar mewakili Walikota Denpasar, Kasubdin PLS pada Disdikpora Kota Denpasar mewakili Kadis Dikpora Kota Denpasar, Kepala PD Pasar Badung, Kornal Pamong Belajar SKB Kota Denpasar mewakili Kepala UPT SKB Dinas Dikpora Kota Denpasar serta para tenaga pendidik di Sanggar Belajar LAB. sambutan diawali oleh Kasubdin PLS Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Gede Arnawa, M.Pd mewakili Kadis Dikpora Kota Denpasar. pada intinya beliau menekankan betapa pentingnya pendidikan itu, "Oleh karena pentingnya pendidikan maka Ibu-ibu yang menjadi buruh di pasar Badung ini untuk memberikan kesempatan anak-anaknya untuk belajar di Sanggar LAB yang ada di lantai 4 pasar Badung ini" katanya kepada para ibu-ibu buruh tukang suwun di Pasar Badung yang hadir dalam sosialisasi ini, "Perlu Ibu-ibu ketahui, saya adalah penduduk asli kota Denpasar. Sewaktu kecil saya pernah berjualan es di pasar ini. Dari hasil berjualan es itu saya dapat melanjutkan pendidikan saya sehingga saya bisa seperti sekarang ini. Mengapa saya sampai membicarakan tentang masa lalu saya? Hal ini untuk memotivasi Ibu-ibu agar memberikan kesempatan anak-anaknya untuk belajar karena belajar adalah hak setiap anak. Jangan mereka dieksploitasi untuk membantu Ibu-ibu ini mencari kerja sebagai buruh tukang suwun maupun gepeng" katanya dalam sambutannya. Sementara itu senada dengan yang disampaikan oleh Kasubdin PLS Disdikpora Kota Denpasar, Kepala Badan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan Kota Denpasar juga menekankan bahwa para ibu-ibu buruh Pasar Badung ini tidak boleh melakukan eksploitasi terhadap putra-putrinya untuk bekerja sebagai buruh tukang suwun di pasar Badung. "Hal ini berkaitan dengan masalah perlindungan anak" katanya. "Ada undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, inti undang-undang tersebut ada 5 hak anak. Yang pertama adalah hak sipil yaitu anak-anak wajib memeiliki akta kelahiran. yang kedua adalah hak pendidikan seperti apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Kasubdin PLS Disdikpora Kota Denpasar bahwa anak-anak kita berhak bahkan wajib memperoleh pendidikan. yang ketiga adalah hak kesehatan anak, selanjutnya yang keempat adalah hak mengisi waktu luang yaitu bermain dan kegiatan seni dan budaya. Yang kelima adalah hak perlindungan anak yaitu mereka terhindar dari eksploitasi dan diskriminasi baik oleh orang tuanya maupun orang lain baik fisik dan non fisik. misalnya para orang tua tidak boleh mempekerjakan anak-anaknya seperti apa yang telah Ibu-ibu lakukan selama ini terhadap anak-anaknya. Apalagi Kota Denpasar merupakan Kota pelayanan terhadap anak. Kalaupun terpaksa, anak-anak hanya boleh dipekerjakan hanya 2-3 jam, selebihnya waktu mereka untuk bermain-main dan bersekolah. Nah itulah tujuan pertemuan ini. Disamping itu apabila ibu-ibu menemukan masih saja ada orang tua yang memperkerjakan anak-anaknya agar melaporkan hal tersebut kepada kami karena mereka sudah melakukan pelanggaran dan karena sudah ada undang-undangnya maka yang berbuat demikian akan dijerat hukum dan dipenjara selama 5 tahun atau denda yang seratus juta. Demikian juga yang menyuruh mereka bekerja juga ikut terjerat hukum. lebih baik kalau anak-anaknya itu diarahkan agar ikut belajar di Sanggar Belajar Lentera Anak Bali yang belajar di lantai 4 ini. berilahkan yang terbaik untuk anak-anak ini karena anak-anak adalah penerus generasi kita pada masa yang akan datang. anak-anak yang sehat, cerdas serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. sekali lagi mari kita jangan lagi mengeksploitasi anak-anak kita sehingga dengan demikian mereka dapat bertumbuhkembang sesuai dengan kodratnya sebagai anak-anak" demikian kata beliau. sementara itu Kepala PD. Pasar juga memberikan pernyataan yang tegas kepada para buruh tukang suwun Pasar Badung. " Bila masih ada yang mengeksploitasi anak-anaknya untuk bekerja di Pasar ini maka saya tidak akan segan-segan untuk melarang kalian melakukan pekerjaan di pasar ini. dan juga anak-anak itu akan ditangkap oleh Satpol PP Kota Denpasar. Oleh karena itu seperti apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Kepala Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan serta dari Dinas Dikpora Kota Denpasar untuk memberikan kesempatan anak-anaknya belajar dan bermain sesuai dengan kodratnya. Masa anak-anak seperti mereka itu tidak boleh melakukan pekerjaan seperti apa yang sudah disampaikan tadi karena sudah melakukan pelanggaran hukum". Demikian Kepala PD. Pasar Badung. Dengan adanya sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini ini diharapkan setiap buruh tukang suwun Pasar Badung ini memahami pentingnya pendidikan bagi putri-putrinya serta memahami pula adanya undang-undang perlindungan anak dan memperkerjakan anak-anak dibawah umur. Dengan demikian agar tidak terjadi lagi eksploitasi terhadap anak-anaknya untuk melakukan pekerjaan sebagai buruh tukang suwun ataupun melarang anak-anaknya tersebut untuk belajar (smt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar