
Education For All atau Pendidikan untuk semua orang. Setiap orang berhak memperoleh Pendidikan demikian bunyi pasal 31 ayat 1 U U D 1945. Artinya tentu tidak pandang usia. Pendidikan itu sepanjang hayat. Jangan khawatir, pendidikan Non Formal (PNF) itu tidak diskriminatif baik dari usia peserta didik maupun strata ekonomi. Sampai ajal menjelang pun pengetahuan belum habis kita pelajari atau dalam motto pendidikan ada yang berbunyi Long Life Edication. Seperti para Ibu kita yang sudah sepuh ini, mereka pun berhak belajar. Dimana saja, kapan saja. Mereka adalah Peserta Didik KF di Dusun/Banjar Taman Desa Penatih Dangin Puri Denpasar Timur-Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar